Mengenal Koperasi: Dasar Hukum, Jenis dan Fungsi

Koperasi adalah salah satu badan usaha pendukung perekonomian dalam negeri. Koperasi dalam pengertiannya sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam sejarahnya koperasi di Indonesia sudah muncul sejak zaman kolonial yaitu tahun 1896 dan hingga kini badan usaha tersebut  tetap berjalan dengan jumlah ratusan ribu koperasi yang tercatat secara aktif di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM 2019 ada 123.048 koperasi yang aktif di 34 provinsi dengan 22 juta anggota.

Namun Menteri Koperasi dan UKM mengatakan kontribusi koperasi terhadap perekonomian Indonesia pada 2019 sebesar 0,97 persen. Dimana angka tersebut disebutkan masih relatif lebih rendah dibandingkan rata-rata kontribusi koperasi terhadap ekonomi dunia, yaitu 4,30 persen. Oleh karena itu, perlu adanya lebih banyak koperasi-koperasi baru yang dikelola dengan konsep yang inovatif. Lalu bagaimana Koperasi itu sendiri di Indonesia?

Dasar Hukum Koperasi

Meskipun koperasi berasas kekeluargaan, legalitas koperasi sebagai badan hukum selama ini diatur oleh Undang-Undang. Adapun sejumlah peraturan tersebut:

  1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  2. PP 4/1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian, dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
  3. PP 17/1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  4. PP 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
  5. PP 33/98 tentang Modal Penyertaan Pada  Koperasi
  6. Kepmen Koperasi dan UKM 98/2004 tentang Notaris Pembuat Akta Koperasi
  7. Permen koperasi dan UKM 10/2015 tentang Kelembagaan Koperasi
  8. Permen Koperasi dan UKM 15/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
  9. Permen Koperasi dan UKM 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
  10. Kepmen 22/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Data Debitur Koperasi Dalam Rangka Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Jenis Koperasi

Koperasi yang didirkan di Indonesia telah ditetapkan dalam UU 25/1992. Dalam UU tersebut Pasal 15 dan 16 dijelaskan koperasi dibagi dalam dua jenis yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder dimana jenis koperasi ini dijadikan kelompok berdasarkan tingkatan kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

  1. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang yang mana koperasi tersebut dibentuk oleh lebih dari 20 orang.
  2. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi, dengan minimal dibentuk oleh 3 koperasi.

Sementara berdasarkan jenis usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya, koperasi dibedakan menjadi koperasi jasa, koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi pemasaran dan koperasi simpan-pinjam.

Prinsip Koperasi

Untuk pelaksanaan koperasi, tentu koperasi membutuhkan prinsip agar kegiatan ekonomi yang dijalankannya tetap lancar dan berjalan baik. Oleh karena itu, prinsip-prinsip yang perlu diterapkan oleh anggota pendiri koperasi berdasarkan Pasal 5 UU 25/1992 tentang Perkoperasian, yaitu:

  1. Seluruh anggota koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Segala bentuk pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian Sisa Hasil Uang (SHU) dilakukan secara adil dan menyesuaikan dengan besarnya jasa yang dilakukan tiap anggota.
  4. Pembagian balas jasa terbilang wajar atau terbatas pada modal.
  5. Mampu berdiri sendiri atau mandiri.
  6. Memberikan pendidikan seputar dunia koperasi pada setiap anggota.
  7. Kerjasama antar koperasi.

Dari penjelasan diatas dengan ini koperasi berperan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dengan mengembangkan potensi yang dimiliki tiap anggotanya. Dengan adanya berbagai jenis Koperasi ini mampu membantu kehidupan finansial tiap anggota koperasi dengan memberikan bantuan kredit atau pinjaman dana serta menciptakan lapangan kerja dengan adanya kegiatan usaha yang dibentuk tiap anggota di berbagai bidang.

0/Post a Comment/Comments

Top Ads

Recent

Ads2